Prosedur dan persyaratan kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo
Kenaikan pangkat adalah hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan sebagai penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdiannya. Proses kenaikan pangkat di BKPSDM Boalemo dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenaikan pangkat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Kenaikan pangkat secara berkala berdasarkan masa kerja
Kenaikan pangkat berdasarkan prestasi kerja luar biasa
Pegawai mengajukan permohonan kenaikan pangkat melalui atasan langsung dengan melampirkan dokumen persyaratan yang lengkap.
BKPSDM melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
Tim penilai melakukan penilaian terhadap usulan kenaikan pangkat berdasarkan Daftar Penilaian Kinerja dan kriteria lainnya.
Tim melalakukan usulan kenaikan pangkat melalui siasn.
Pejabat berwenang menandatangani Surat Keputusan kenaikan pangkat.
SK kenaikan pangkat diumumkan dan didistribusikan kepada pegawai yang bersangkutan.
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan kenaikan pangkat:
Unduh formulir yang diperlukan untuk pengajuan kenaikan pangkat:
Januari - Desember
Tahap Usulan Kenaikan PangkatHubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kenaikan pangkat.
(041) 123 456 ext. 123
kenaikan-pangkat@bkpsdm-boalemo.go.id
BKPSDM Kab. Boalemo Ruang Layanan Kepegawaian